PERSONIL BPP GADING

Minggu, 03 Maret 2013

MENEMUKAN KEMBALI DAN MEMPERKUAT SISTEM PANGAN LOKAL



MENEMUKAN KEMBALI DAN MEMPERKUAT  SISTEM PANGAN LOKAL

Oleh :
ANANG BUDI PRASETYO,SP

PENDAHULUAN

Sejarah pertanian Indonesia, dalam arti budidaya pertanian sebagai tahapan lanjut dari meramu dan berburu, sudah dimulai jauh sebelum penjajah datang. Sebagaimana dijelaskan Geertz, ada dua sistem pertanian yang berkembang di Nusantara sebelum kolonialisme, yakni sistem perladangan dan sistem persawahan. Ketika orang-orang Portugis kemudian Belanda datang, sistem pertanian di Nusantara telah relatif terbentuk. Pusat persawahan ada di pedalaman Jawa, sementara semakin ke barat, timur, dan utara semakin sedikit sawah. Di wilayah luar Jawa ditandai dengan hutan tropis yang sangat luas dan baru sedikit diusahakan oleh suku-suku yang hidup berladang. 
Kehadiran Belanda ke Indonesia, khususnya Jawa, adalah untuk memperoleh produk pertanian yang dapat dijual di pasaran Dunia. Mereka membiarkan penduduk pribumi tetap melakukan usaha tani tetapi sekaligus menghasilkan produk untuk pasaran dunia. Terbentuklah struktur ekonomi dualistik, yang terdiri dari sektor ekspor dan sektor domestik pribumi. Ciri kapitalisme administratif tampak dalam sektor ekspor, di mana orang-orang Belanda sebagai pemegang modal mengatur dan mendiktekan cara berbudi daya, upah dan mengontrol  output, serta harga penjualan. Sedangkan pada sektor domestik pribumi dijumpai di pertanian unit keluarga, industri rumah tangga kecil-kecilan, dan sedikit perdagangan yang berskala kecil juga. 
Ketika harga produk perkebunan semakin menguat di pasar dunia, maka sektor pertanian pribumi semakin mengecil. Tanah dan tenaga kerja tidak lagi dipergunakan untuk meningkatkan usaha padi dan tanaman pangan lainnya untuk rakyat desa, tetapi didorong untuk meningkatkan produksi tebu, nila, kopi, tembakau dan lainnya. Penduduk desa yang semakin bertambah berusaha untuk tetap bertahan hidup dengan cara meningkatkan produksi tanaman subsisten di tanah yang semakin terbatas. 
Proses kemerosotan usaha tani subsiten ini  terus berlanjut pada periode tanam paksa hingga Indonesia merdeka. Upaya meningkatkan akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria melalui UUPA tahun 1960 merupakan cara radikal dengan memberi peluang berkembangnya usaha tani skala kecil milik rakyat. Tumbangnya Orde Lama merupakan titik balik upaya radikal reforma agraria menjadi babak lanjutan masa kolonial yang lebih dahsyat dalam proses  peminggiran usaha tani rakyat. Disahkan dan diterapkanya berbagai undang-undang seperti UU Penanaman Modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan semakin  memerosotkan akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria yang menjadi alat  produksi paling penting bagi usaha tani tanaman pangan rakyat. 
Sementara itu, Revolusi Hijau yang dilakukan tanpa melakukan reforma agraria oleh pemerintah Orde Baru, berupaya merubah sistem pertanian rakyat dengan melakukan “modernisasi” produksi dan distribusi secara sentralistis. Meskipun berhasil meningkatkan produksi pangan (padi) pada lahan-lahan pertanian secara nasional, namun belum mendorong sistem pangan lokal menjadi kuat dan berkelanjutan. Artinya, kebijakan itu bukan ditujukan untuk memperkuat sistem pangan lokal yang telah berkembang sebelumnya misalnya dengan memperkuat akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria, teknologi lokal, sistem kelembagaan pangan, sistem pengembangan infrastruktur yang berbasis petani, sistem perdagangan lokal, atau sistem pengelolaan cadangan pangan seperti lumbung. Berbagai sub-sistem dalam sistem pangan rakyat bukannya semakin kuat  tetapi justru semkin terpinggirkan oleh kebijakan pangan Orde Baru yang sentralistik.  
Bersamaan dengan itu pemerintah Orde Baru juga mengembangkan kebijakan sentralisasi pengelolaan desa yang dilakukan dengan melakukan pengaturan-pengaturan berkaitan dengan kedudukan desa yang berarti merampas otonomi desa. 

SISTEM PANGAN DALAM KERANGKA SUSTAINABLE LIVELIHOOD

Masalah pangan dan pertanian disebabkan oleh berbagai aspek yang saling terkait dan mempengaruhi. Penyebab kurang  pangan disebabkan antara lain karena penduduk tidak memiliki akses terhadap sumber-sumber produksi pangan seperti tanah, air, input pertanian, modal,  dan teknologi. Di negara-negara sedang berkembang, penyebab utama rawan pangan adalah lemahnya akses terhadap tanah untuk memproduksi pangan. Berbagai kasus lain menunjukkan bahwa kurang pangan dan kemiskinan juga disebabkan oleh kebijakan perdagangan internasional dan nasional serta berbagai bencana alam dan sosial seperti kekeringan, banjir, perang, atau krisis ekonomi. 
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk memahami masalah pangan dan kemiskinan secara menyeluruh dan terpadu  adalah dengan menggunakan kerangka kerja  sustainable livelihood yang dikembangkan oleh DfID3  dan konsep  entitlement yang diperkenalkan Amartya Sen4. Seperti semua kerangka kerja lainnya, bentuk ini merupakan penyederhanaan atas keragaman dan kekayaan mengenai penghidupan. 
Dalam bentuk paling sederhana, kerangka kerja ini menggambarkan manusia (individu maupun kelompok) merupakan penggerak berbagai aset dan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengatasi berbagai masalah dan ancaman. Manusia dalam hal ini memiliki akses terhadap berbagai aset produktif yang dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup lainnya. Chambers dan Conway mendefinisikan penghidupan berkelanjutan sebagai: “suatu penghidupan yang meliputi kemampuan atau kecakapan, aset-aset  (simpanan, sumberdaya, claims dan akses) dan kegiatan yang dibutuhkan untuk sarana untuk hidup: suatu penghidupan dikatakan berkelanjutan jika dapat mengatasi dan memperbaiki diri dari tekanan dan bencana, menjaga atau meningkatkan kecakapan dan aset-aset, dan menyediakan penghidupan berkelanjutan  untuk generasi berikutnya; dan yang memberi sumbangan terhadap penghidupan-penghidupan lain pada tingkat lokal dan global dalam jangka pendek maupun jangka panjang.”5
Ada lima sumber kehidupan yang dimiliki oleh setiap individu atau unit sosial yang lebih tinggi di dalam upayanya mengembangkan kehidupannya yaitu: 
(i)                 humane capital, yakni modal yang dimiliki berupa keterampilan, pengetahuan, tenaga kerja, dan kesehatan; 
(ii)               social capital,  adalah kekayaan sosial yang dimiliki masyarakat seperti jaringan, keanggotaan dari kelompok-kelompok, hubungan berdasarkan kepercayaan, pertukaran hak yang  mendorong untuk berkoperasi dan juga mengurangi biaya-biaya transaksi serta  menjadi dasar dari sistem jaringan pengaman sosial yang informal; 
(iii)             natural capital adalah persediaan sumber daya alam seperti tanah, hutan, air, kualitas udara, perlidungan terhadap erosi, keanekaragaman hayati, dan lainnya; 
(iv)             physical capital adalah infrastruktur dasar jalan, saluran irigasi, sarana komunikasi, sanitasi dan persediaan air yang memadai, akses terhadap komunikasi, dsbnya; 
(v)               financial capital, adalah sumber-sumber keuangan yang digunakan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan kehidupannya seperti uang tunai, persediaan dan peredaran uang reguler.
Hubungan individu atau unit sosial yang lebih tinggi terhadap pangan dalam studi ini didasarkan pada konsep  entitlement  atau hak terhadap pangan. Dalam konsep ini, memproduksi dan mendapatkan  pangan bagi manusia adalah hak asasi. Dalam konsep  entitlement  ada beberapa cara manusia dalam mengakses pangan yaitu: 
(i)                 direct entitlement,  yakni hak atas pangan yang diperoleh melalui hubungan hubungan di dalam kegiatan proses produksi pangan; 
(ii)               exchange entitlement, yakni hak dan akses atas pangan yang diperoleh melalui hubungan tukar menukar jasa atau keahlian; 
(iii)             trade entitlement, yakni hak atas pangan yang diperoleh melalui hubungan jual beli komoditi yang diproduksi sendiri; dan  (
(iv)             social entitlement,  yakni hak dan akses terhadap pangan yang diperoleh melalui pertukaran sosial di antara anggota komunitas sosial.

Sistem pangan individu, keluarga atau masyarakat yang lebih luas bukanlah sesuatu yang statis tetapi dinamis. Dinamika ini antara lain dipengaruhi oleh tingkat kerentanan (vulnerability) dan kemampuan individu atau unit sosial yang lebih besar dalam menghadapi perubahan. Penyebab kerentanan adalah  shock yaitu perubahan mendadak dan tidak terduga (karena  alam, ekonomi, konflik, dan lainnya).  Trend adalah perubahan yang masih dapat diamati seperti pertumbuhan penduduk, perkembangan teknologi, pertumbuhan  ekonomi, dan perkembangan politik). Seasonality atau musiman yang dapat diperkirakan dengan hampir pasti, seperti perubahan secara musiman dari harga, produksi, dan iklim. 

Setiap individu dan unit sosial yang lebih besar mengembangkan sistem penyesuaian diri dalam merespon perubahan tersebut (shocks, trends, dan seasonality). Renspons itu bersifat jangka pendek yang disebut coping mechanism atau yang lebih jangka panjang yang disebut  adaptive mechanism. Mekanisme dalam menghadapi perubahan dalam jangka pendek terutama bertujuan untuk mengakses pangan (entitlement), sedangkan jangka panjang bertujuan untuk memperkuat sumber-sumber kehidupannya (livelihood assets). Ketidakmampuan menyesuaikan diri dalam jangka pendek akan membawa ke kondisi rawan pangan. Penyesuaian rawan pangan yang tidak memperhitungkan aspek penguatan sumber-sumber kehidupan dalam jangka panjang justru tidak akan menjamin keberlanjutan ketahanan pangan individu maupun unit sosial yang lebih tinggi.
Situasi dan kondisi individu, keluarga, masyarakat maupun unit sosial yang lebih tinggi terkait dan dipengaruhi oleh  berbagai faktor dari luar. Sistem pangan sangat dipengaruhi oleh struktur (institusi dan tingkatannya) dan proses (kebijakan) di dalam sistem tersebut. Pendekatan SL  menekankan pemahaman akan keterkaitan antara persoalan mikro dan makro.  

KEDAULATAN PANGAN SEBAGAI PARADIGMA BARU UNTUK MENGATASI KELAPARAN

Persoalan kelaparan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini juga tidak dapat dilepaskan dari proses liberalisasi perdagangan dunia. Liberalisasi perdagangan telah memungkinkan sejumlah kecil perusahaan multi nasional dan negara-negara maju untuk memainkan peran yang dominan dalam menentukan arah dan kebijakan pangan global. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang semakin berkuasa dalam mengatur tidak hanya sistem perdagangan,  tetapi banyak aspek kehidupan manusia lainnya. Terkait dengan pangan, liberalisasi perdagangan mengubah fungsi pangan yang multi dimensi menjadi sekadar komoditas perdagangan. Bahkan WTO mengartikan ketahanan pangan sebagai “ketersediaan pangan di pasar”. Konsep ini dalam praktiknya memaksa rakyat di negara-negara sedang berkembang untuk memenuhi pangan yang akan dipenuhi oleh negara-negara maju melalui mekanisme pasar bebas. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pangan telah menjadi bagian dari skema besar liberalisasi perdagangan. 
Sebagaimana negara-negara sedang berkembang lainnya, saat ini Indonesia trlsh terikat oleh kesepakatan pangan dan pertanian di tingkat internasional. Kondisi ekonomi dan politik dalam negeri yang  ada menyebabkan posisi tawar Indonesia lemah terhadap pihak luar. Kuatnya tekanan dari luar dan lemahnya posisi tawar Indonesia menyebabkan Indonesia menerapkan kebijakan liberalisasi perdagangan pangan. Liberalisasi ini diwujudkan antara lain dalam pencabutan subsidi untuk petani, privatisasi badan usaha logistik dan penurunan tarif impor produk pangan. Kebijakan pangan nasional dengan demikian tidak disusun secara komprehensif dalam suatu grand strategy serta mengabaikan potensi dan kemampuan rakyat dalam mengelola sistem pangan mereka secara mandiri. Selain itu, berbagai praktik korupsi dan kekerasan pada tingkat nasional hingga lokal serta tidak adanya perangkat  hukum untuk melindungi hak-hak rakyat atas pangan juga semakin memperlemah upaya untuk mengembangkan sistem pangan yang berkelanjutan. 
Di sisi lain, ada upaya internasional untuk mengatasi kelaparan seperti tercermin dalam World Food Sumit tahun 1974 dan 1996. Para pemimpin dunia yang hadir dalam WFS tahun 1996 (kembali) mendeklarasikan bersama untuk “mencapai  ketahanan pangan bagi setiap orang dan melanjutkan upaya untuk menghilangkan kelaparan di seluruh negara”. Ketahanan pangan dalam hal ini diartikan sebagai kondisi tersedianya pangan yang memenuhi kebutuhan setiap orang setiap saat untuk hidup sehat, aktif dan produktif. 
Namun kenyataan menunjukkan bahwa situasi pangan dunia lima tahun setelah Konferensi Pangan Dunia tahun 1996 terlihat tidak menunjukkan perkembangan sesuai yang diharapkan. Hal  itu dinyatakan oleh Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa, Kofi Annan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Pangan Setelah Lima Tahun Kemudian di Roma, 10-13 Juni 2002. Lebih lajut dijelaskan bahwa pada tahun 2002, sebanyak 815 juta manusia di negara berkembang masih menghadapi kelaparan, 300 juta di antaranya adalah anak-anak. Mereka bergulat melawan rasa lapar dan menghadapi serangan berbagai penyakit  akibat kurang gizi bahkan ancaman kematian. Tiap hari kurang-lebih 24.000 orang meninggal karena lapar atau hal-hal yang berkenaan dengan kelaparan. Tiga perempat jumlah kematian itu adalah anak-anak berumur dibawah lima tahun. Data-data FAO kian mengejutkan karena satu dari tiap lima penduduk dunia menderita kekurangan gizi. Sekitar 777 juta orang mengalami kelangkaan pangan, yang tinggal selangkah lagi masuk kategori menderita kelaparan.
Penyebab besarnya jumlah orang lapar di dunia dan juga penduduk miskin ini dengan tegas disebutkan Diouf karena pasar global untuk komoditas pertanian masih saja belum adil. Dari tahun 1999 sampai 2000, menurut Diouf bantuan berkonsesi dari negara maju dan pinjaman dari lembaga keuangan internasional turun 50 persen yang pertanian yang merupakan gantungan hidup 70 persen masyarakat miskin dunia. Oleh karena kurangnya komitmen tersebut, jumlah orang yang kekurangan makan hanya berkurang enam juta orang per tahun dari target 22 juta orang seperti yang dideklarasikan tahun 1996. Dengan kecepatan pengurangan yang berjalan lambat itu, maka target 400 juta orang miskin dan lapar  bisa diperbaiki kesejahteraannya, baru akan tercapai 45 tahun lagi.
Kenyataan di atas menunjukkan bahwa  upaya internasional dan nasional untuk mengatasi kelaparan dengan konsep ketahanan pangan berbasis liberalisasi perdagangan tidak akan pernah mampu mengatasi akar masalah kelaparan. Oleh karenanya harus ada  perubahan mendasar  terhadap kebijakan dan strategi yang dikembangkan selama ini. Konsep atau paradigma baru yang dibutuhkan, menempatkan hak rakyat atas pangan yang berperspektif gender. Konsep ini memungkinkan petani perempuan dan laik-laki berperan aktif dan produktif dalam menciptakan sistem pertanian berkelanjutan berdasarkan pada sumberdaya dan kearifan lokal tanpa diskriminasi, diatas kepentingan perdagangan. 
Berangkat dari keprihatinan tersebut, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, mengusulkan konsep Kedaulatan Pangan yang sesuai dengan situasi ekologis, sosial, dan budaya rakyat Indonesia. Konsep ini menjadi payung untuk menyusun aksi dan strategi berbasis gerakan rakyat yang diperlukan untuk mengakhiri kelaparan. Kedaulatan pangan menurut kami adalah hak setiap orang, kelompok masyarakat dan negara untuk mengakses dan mengontrol berbagai sumberdaya produktif serta dalam menentukan sendiri kebijakan produksi, distribusi dan konsumsi pangannya sesuai dengan kondisi ekologs, sosial, ekonomi dan budaya khas masing-masing. Konsep ini berbeda dengan konsep ketahanan pangan yang tidak mempedulikan dari mana pangan diproduksi dan hak rakyat atas sumberdaya produktif. Dalam konsep kedaulatan pangan, hak rakyat tidak terbatas pada akses untuk memperoleh pangan tetapi juga hak untuk memproduksi dan mendistribusikan pangan. 
Agar kedaulatan rakyat atas pangan dapat terwujud, maka harus dilakukan reformasi kebijakan global yang menjamin hak asasi atas pangan kepada seluruh manusia. Reformasi ini juga mencakup perwujudan perdagangan yang adil dan pro-rakyat serta menghentikan kebijakan dumping untuk menghindari penguasaan pangan satu negara atas negara yang lain. Kebijakan global harus memberikan proteksi terhadap pasar lokal dan melindungi kedaulatan semua orang, komunitas dan negara untuk menentukan sistem produksi, distribusi dan konsumsi pangannya sendiri yang sesuai dengan karakter ekonomi, sosial, budaya dan ekologi masing-masing.
Pada tingkat nasional dan lokal,  diperlukan sebuah kebijakan untuk melindungi pangan domestik dari tekanan  liberalisasi perdagangan. Pelibatan dan partisipasi rakyat dalam penentuan kebijakan pangan nasional merupakan prasyarat penting untuk mewujudkannya. Pemerintah  pada tingkat pusat dan daerah harus membuka peluang bagi komunitas lokal, desa dan kabupaten untuk merancang dan mengembangkan sistem pangannya sendiri  yang sesuai dengan karakter ekonomi, sosial dan budaya lokal. Pembangunan pangan harus diarahkan pada pembangunan  pedesaan yang komprehensif berbasis pada pertanian berkelanjutan sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
Mengingat pangan merupakan kebutuhan  dasar dan hak asasi manusia, maka untuk untuk mewujudkannya diperlukan  keterlibatan rakyat dalam penentuan kebijakan terkait dengan proses produksi, distribusi dan konsumsi pangan. Kedaulatan pangan dengan demikian merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan melalui gerakan rakyat. Gerakan rakyat untuk kedaulatan pangan dapat terjadi jika ada organisasi yang kuat dari berbagai elemen rakyat – baik perempuan maupun laki-laki - seperti petani, masyarakat adat, buruh, nelayan, dan masyarakat miskin kota. Berbagai komponen rakyat ini secara sadar dan bahu-membahu membangun solidaritas dan kerjasama memperjuangkan terwujudnya kedaulatan pangan bagi setiap orang, komunitas maupun negara. 

SISTEM PANGAN DESA

Gagalnya sistem pangan nasional (swasembada pangan nasional) dan sistem pangan global (liberarlisasi perdagangan  dunia) tidak dapat menjamin terpenuhinya hak rakyat atas pangan secara berkelanjutan. Kesadaran ini kemudian mendorong beberapa kalangan untuk menengok kembali system pangan lokal yang telah berkembang jauh sebelumnya dan menjadi  fondasi sistem pangan rakyat. Sejarah pertanian Indonesia sudah dimulai jauh sebelum penjajah datang. 
Sistem pertanian ladang dan sawah  tersebut menjadi andalan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pangan ini, meskipun  ditelantarkan oleh hampir semua penguasa di Indonesia namun demikian masih terus bertahan sebagai upaya untuk mempertahankan hidup. Ratusan ribu komunitas yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara memiliki sistem pangannya masing-masing yang khas serta jenis tanaman pangan yang beragam yang dibudidayakan di ladang maupun di sawah. Setiap komunitas yang telah bertani menetap, mengembangkan sendiri sistem pengelolaan sumber-sumber agraria, inovasi dalam pembenihan dan teknik bercocok tanam, pengembangan infrastruktur, penyimpanan, distribusi atau perdagangan, maupun dalam mengolah pangannya.  

Komunitas-komunitas di Indonesia telah mengembangkan berbagai makanan pokok seperti sagu, jagung, ketela pohon,  dan ubi jalar. Berbagai jenis tanaman itu tumbuh dan tersedia sepanjang tahun di berbagai keadaan lahan dan musim. Sejak dulu secara turun-temurun masyarakat desa terbiasa memanfaatkan sumber-sumber pangan yang beragam itu sebagai basis pemenuhan kebutuhan pangan pokok sehari-hari maupun sebagai camilan. Keragaman pangan juga mengandung keragaman nutrisi, bahkan diantara tanaman pangan itu berkhasiat obat. Sistem pangan lokal inilah yang menjadi andalan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dan mengatasi ancaman dari bahaya kelaparan atau krisis pangan. 
Sebagai contoh kita dapat melihat apa yang dilakukan masyarakat desa di pekarangan yang sejak revolusi hijau cenderung dirterlatarkan. Dari hasil penelitiannya di Kutowinangun, Jawa Tengah, Ochse dan Terra (1973) menunjukkan bahwa 20% dari jumlah pendapatan penduduk berasal dari pekarangan, tetapi pekarangan ini hanya memerlukan 2% dari jumlah biaya dan 7% dari jumlah tenaga kerja. Menurut Mc. Comb, seperti dikutip oleh Ramsay dan Wiersum (1974), hasil pendapatan dari tanah usahatani yang rata-rata 1,68 ha itu, 28% berasal dari pekarangan, 26% dari ladang, dan 46% dari sawah. Stoler (1975) juga melaporkan bahwa desa-desa sebelah selatan Jawa Tengah, pekarangan yang ditanami saja sudah merupakan sumber penghasilan terbesar bagi penduduk  yang hanya memiliki tanah sempit. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai tanah luas, penghasilan utamanya berasal dari sawah.
Penelitian Soemarwoto, di Kecamatan Cinangka dan Padarincang Jawa Barat, pekarangan ditumbuhi oleh 179 jenis tanaman yang mencakup tanaman tahunan dan tanaman setahun, yang ukurannya bermacam-macam, dari yang menjalar di tanah hingga pohon yang tingginya sekitar 25 meter. Selain itu, di dua kecamatan tersebut terdapat 62 jenis gulma. Selanjutnya, diketahui pula bahwa dari ke-62 jenis tersebut, 18 jenis digunakan untuk ramuan jamu obat, satu jenis untuk atap dan makanan ternak, empat jenis sebagai sayuran, dan hampir semua jenis rumput-rumputan untuk makanan ternak.
Berbagai potensi yang terkandung dalam sistem pangan lokal inilah yang sangat mungkin dapat mengatasi persoalan pangan pada tingkat komunitas. “community-based food systems memiliki peran penting dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan. Community-based food system menawarkan kepada rakyat suatu peluang di mana mereka dapat meningkatkan pendapatan, penghidupan mereka, dan dan kapasitas untuk memproduksi, dan secara mendasar suatu jalan lapang di mana mereka dapat menjamin ketahanan pangan mereka pada masa mendatang.
Saat ini, peluang untuk pengembangan sistem pangan lokal mendapatkan momen yang tepat seiring dengan kebijakan otonomi daerah yang bergulir sejak tahun 1999. Kebijakan ini memberi harapan terhadap  perubahan paradigma pembangunan yang sentralistis menjadi desentralistis dan  demokratis. Wacana ini juga mencakup Otonomi Desa Murni, dimana pemerintahan desa akan memainkan peran utama dalam proses pembangunan. Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 menjelaskan bahwa desa tidak hanya penyelenggara administrasi negara di bawah kabupaten tetapi menjadi komunitas yang mandiri. Pemerintah pusat dan daerah tidak lagi akan campur tangan secara langsung, tetapi hanya sebagai fasilitator. UU itu mengakui bahwa otonomi adalah hak yang lahir dan tumbuh berkembang dari dalam masyarakat desa sendiri. Melalui otonomi desa, pemerintah pusat akan mengembalikan hak yang di masa lampau dirampas oleh pemerintah di atasnya. 
Otonomi desa dapat diartikan sebagai otonomi suatu kesatuan masyarakat yang mempunyai wilayah sendiri yang berkembang menjadi satu kesatuan hukum dimana kepentingan bersama penduduk dilindungi dan dikembangkan menurut  hukum adat dengan pemerintahan sendiri. Ciri dari  masyarakat hukum adat atau desa yang otonom adalah berhak mengatur dan mengurus pemerintahan dan rumah tangganya sendiri, berhak mengangkat kepala daerahnya atau majelis pemerintahan sendiri, berhak mempunyai sumber keuangan sendiri, serta berhak atas berbagai sumberdaya mereka sendiri. Dengan demikian desa secara alami telah memiliki otonominya sendiri semenjak masyarakat hukum ini  terbentuk sehingga otonomi desa bukan pemberian pihak lain.
Hal penting yang terkandung dalam otonomi desa adalah kewenangan dalam mengelola berbagai sumberdaya desa agar dapat memenuhi kebutuhan, memperoleh pendapatan dan memenuhi kebutuhan  lainnya. Mengacu pada konsep  sustainable livelihood, sumberdaya atau aset desa meliputi: sumberdaya alam (lahan pertanian, sungai, dan hutan), sumberdaya manusia (tenaga kerja, pengetahuan, keterampilan, dsb), sosial (organisasi, peraturan, jaringan, dsb), infrastruktur (jalan, saluran irigasi, pasar, dsb), keuangan (sumber dana, sistem pasar, dsb). Sumberdaya desa yang beranakaragam merupakan aset masyarakat desa yang dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendapatan dan lainnya. Di antara berbagai aset desa, aset sosial merupakan aset paling penting bagi berkembangnya otonomi desa. 
Pemerintahan desa-desa tradisional membuktikan bahwa dengan menempatkan kerja gotong royong dan penggalangan dana swadaya, otonomi desa dapat dikembangkan. Prinsip utama otonomi desa adalah kewenangan membuat keputusan-keputusan sendiri melalui semangat keswadayaan yang telah lama dimiliki oleh desa, dalam satu kesatuan wilayah desa. Peran berbagai organisasi desa seperti Badan Perwakilan Desa, Kelompok Petani, Kelompok Perempuan, Organisasi kampung, kelompok simpan pinjam, para pedagang dan sebagainya dalam proses pengambilan keputusan smerupakan prasarat penting. Pilihan tersebut di ambil untuk menciptakan ruang bagi peran masyarakat dalam proses pembangunan. 

PRINSIP DAN STRATEGI IMPLEMENTASI SISTEM PANGAN DESA

Mengingat penduduk yang kurang pangan dan miskin tinggal di wilayah-wilayah pedesaan ataui kawasan marginal, maka pilihan terbaiknya adalah peningkatan akses petani kecil terhadap  sumberdaya produktif untuk meningkatkan produksi. Pertanian merupakan penyedia lapangan kerja, pengan dan pendapatan bagi penduduk pedesaan. Oleh karenanya sistem pangan lokal difokuskan untuk: (1) mengutamakan produksi pertanian desa  untuk kebutuhan pangan penduduk desa bersangkutan, dan (2) memanfaatkan pertanian sebagai generator pengembangan ekonomi masyarakat. 
Sistem pangan lokal berarti pemberian jaminan dan kewenangan dalam pengambilan keputusan pada tingkat lokal yang melibatkan kelompok-kelompok yang terpinggirkan seperti petani dan masyarakat adat serta kelompok perempuan. Sistem ini harus dilakukan melalui penataan penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber produktif seperti tanah, air, benih, teknologi, input, permodalan, kelembagaan agar lebih adil, produktif dan berkelanjutan.  Hal yang penting juga adalah dukungan terhadap hak petani kecil dan masyarakat adat untuk melanjutkan dan mengembangkan sistem pertanian berkelanjutan mereka, praktek-praktek pengelolaan lingkungan, dan mata pencaharian mereka. Hal itu juga menyangkut praktek penyimpanan, pengembangan dan pertukaran benih tanaman pangan dan obat-obatan. 
Lebih lanjut, sistem pangan lokal juga berarti pemberian wewenang kepada komunitas untuk melindungi, mengkonservasi dan menanfaatkan kawasan pertanian dan lingkungan lainnya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dan pendapatan mereka. Lokalisasi pangan juga mencakup perubahan dari ketergantungan terhadap input eksternal dan sistem budidaya monokultur menjadi kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan input dan keanekaragan tanaman pangan yang dibudidayakan. Membangun sistem pangan lokal juga berarti memperkuat basis bagi terwujudnya kedaulatan pangan pada tingkat daerah dan nasional.  

Kedaulatan pangan komunitas lokal ini juga memberikan kebebasan kepada komunitas untuk menentukan sendiri skenario pangan kampung atau desanya sendiri atau tingkat yang lebih tinggi. Dalam skenario pangan kampung atau desa ini, mereka dapat menentukan jenis dan jumlah pangan  yang akan dioproduksi dan dikonsumsi serta diperdagangkan. Hal ini merupakan  salah satu jawaban terhadap persoalan harga yang terjangkau bagi konsumen dan harga yang adil bagi petani, karena merupakan satu kesatuan yang menjadi kebijakan bersama tingkat lokal. Sistem ini juga berarti mengurangi biaya transportasi serta penghematan energi dan pengurangan pencemaran. Sistem pangan lokal dengan juga akan mendorong pengembangan perekonomian rakyat untuk mendukung kemandirian, produksi berbasis komunitas, inovasi rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan pola hubungan yang saling menguntungkan.

PRINSIP

Kedaulatan pangan desa berarti menjunjung tinggi hak setiap warga dan  masyarakat desa sebagai satu kesatuan untuk memproduksi, mendistribusikan dan memenuhi kebutuhan pangan, di atas semua kepentingan lain, termasuk perdagangan. Dengan demikian, prinsip sistem pangan desa meliputi: 
  Rakyat desa berdaulat untuk menentukan kebijakan dan strategi produksi, distribusi dan konsumsi pangannya sendiri, terutama dalam memprioritaskan peningkatan produksi anekaragam pangan untuk pemenuhan pangan seluruh warga desa itu sendiri. 
  Keluarga miskin dan kurang pangan yang ada di desa mendapat prioritas untuk mengakses berbagai sumber produktif terutama tanah, air, hutan, daerah perikanan, teknologi, benih dan permodalan. 
  Menempatkan perempuan dalam posisi dan peran setara sebagai bentuk penghormatan terhadap persamaan  hak dalam pengambilan keputusan menyangkut produksi pangan dan akses yang seimbang dalam pemenuhan kebutuhan pangan, serta dalam mengontrol sumber-sumber daya produktif.
  Meningkatkan jenis dan jumlah produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat desa dan masyarakat desa sekitarnya sehingga memenuhi kebutuhan pangan yang beragam dalam jumlah yang cukup bagi seluruh warga desa. 
  Menghormati dan memperkuat kearifan  tradisional serta pengetahuan lokal dalam memproduksi pertanian pangan lokal sebagai landasan sistem produksi pangan berkelanjutan.   
  Pengakuan dan penghormatan terhadap budaya yang khas dalam memilih dan mengkonsumsi pangan serta hak untuk  menentukan sendiri apa yang akan dimakan dalam jumlah yang cukup, bergizi, dan aman. 
  Setiap desa memiliki hak untuk melindungi pasar lokalnya dengan menetapkan aturan pangan dari luar yang masuk sehingga dapat  melindungi produksi pangan desa serta menjamin sistem perdagangan yang adil. 
  Mekanisme pengambilan keputusan partisipatif dan demokrasi sejati dalam proses pengambilan keputusan di tingkat lokal, daerah, nasional dan internasional. 

STRATEGI 

1.      Pengorganisasian rakyat 
Penguatan kapasitas dan solidaritas seluruh warga desa yang mencakup antara lain kelompok miskin dan rawan pangan, kelompok petani, perempuan, buruh, Badan Perwakilan Desa, Pemerintah  Desa, dan warga desa lainnya untuk membuat kebijakan dan strategi pangan desa.
2.      Menata ulang pengelolaan sumber-sumber agrarian
Memetakan dan menata ulang sistem pengelolaan sumber agraria desa seperti tanah, air dan hutan sebagai aset desa serta meningkatkan akses seluruh masyarakat desa; khususnya bagi keluarga-keluarga miskin dan rawan pangan. 
3.      Pengembangan sistem pertanian berkelanjutan 
Memperkuat pengetahuan dan praktek pertanian lokal (desa) agar berkembang secara berkelanjutan dengan aneka tanaman pangan lokal serta pengembangan input internal untuk mengurangi ketergantungan terhadap input eksternal. 
4.      Pengembangan sistem keuangan desa
Memperkuat keuangan atau permodalan desa sebagai sumber pembiayaan pengembangan sistem pangan desa baik dari masyarakat desa sendiri maupun dengan meningkatkan akses terhadap sumber dana dari luar.
5.      Pengembangan infrastruktur
Meningkatkan keswadayaan dan gotong royong warga desa dalam mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang mendukung sistem pangan desa seperti irigasi, jalan, bangunan lumbung, pasar desa, dan sebagainya.
6.      Pengembangan sistem cadangan pangan desa
Mengembangkan sistem cadangan pangan yang dapat menjamin terpenuhinya pangan seluruh warga desa dalam jumlah yang cukup dan sepanjang waktu, terutama untuk mengantisipasi musim paceklik atau benvana alam lainnya baik melalui lumbung pangan maupun pebudidayaan tanaman cadangan pangan. 
7.      Menjamin hak atas pangan bagi warga rawan pangan
Mengembangkan sistem jaminan pangan bagi warga desa yang rawan pangan seperti keluarga miskin, manula, yatim piatu, orang cacat dan lainnya agar dapat memperoleh pangan dalam cukup, bergizi, dan aman sepanjang waktu.
8.      Mendorong pasar pangan local
Memprioritaskan pemasaran produksi pangan desa untuk pemenuhan kebutuhan pangan desanya sendiri dan warga di sekitar desa melalui pengembangan pemasaran lokal baik secara kolektif maupun dengan melibatkan pedagang desa serta kemungkinan untuk menerapkan kebijakan kuota dan pajak untuk melindungi dan mendukung usaha tani desa. 

Pengalaman The International Center for Tropical Agriculture (CIAT)  di  Kolumbia, Amerika selatan adalah mendampingi komunitas dan membantu petani lokal meningkatkan produksi pangan dengan memberdayakan mereka melalui riset dan menentukan sendiri teknologi dan praktek pertanian baru. Langkah pertama dilakukan dengan membentuk komite penelitian pertanian lokal yang disebut Comité de Investigación Agrícola Local (CIAL). Anggota CIAL dipilih oleh masyarakat untuk memfasilitasi dan mengelola proses ujicoba yang diprioritaskan oleh masyarakat. Riset CIAL biasanya dimulai dengan masalah yang menyangkut defisit pangan di tingkat komunitas mereka. 
Proses riset dan pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan pendekatan Farmer Participatory Research (FPR) dan melibatkan seluruh anggota masyarakat. Hal ini untuk menjamin bahwa masukan telah diperoleh dari seluruh anggota masyarakat, termasuk kaum perempuan dan kaum miskin. CIAL kemudian melakukan penelitian dan melaporkan kembali kepada masyarakat. 
Konsep yang digunakan CIAL berkembang cepat di America Latin sejak dimulai tahun 1990 dengan lima CIAL. Tahun 2001, telah berkembang lebih dari 250 CIAL di in delapan negara Amerika Latin. Banyak dari CIAL ini kemudian memprioritaskan untuk mencari dan mengujicoba varietas tanaman yang lebih baik. Pada tahap berikutnya CIAL mulai melakukan penelitian persoalan yang lebih kompleks seperti pengelolaan hama terpadu, pengelolaan tanah tanah dan air, dan produksi ternak skala kecil. 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar